Correct Article 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan jika terdapat paling sedikit 1 (satu) kriteria rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online.
(2) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari Pasien dan/atau yang mewakili.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah Pasien dan/atau yang mewakili mendapatkan penjelasan.
(4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi:
a. diagnosis;
b. indikasi;
c. tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan tujuannya;
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
e. alternatif tindakan lain dan risikonya;
f. risiko apabila tindakan tidak dilakukan;
g. prognosis setelah memperoleh tindakan; dan
h. transportasi rujukan.
Your Correction
