Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelayanan medis dan penunjang medis;
b. pelayanan keperawatan, dan/atau kebidanan;
c. pelayanan kefarmasian; dan
d. pelayanan kesehatan lain yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menangani keadaan kesehatan atau kondisi tertentu penyakit Pasien.
(2) Jenis tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Tenaga medis yang memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang dibutuhkan untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas tenaga kesehatan yang memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang dibutuhkan untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan ketersedian bangunan, ruang, dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.
(5) Sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.
(6) Daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kapasitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Your Correction
