Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. pelayanan medis dan penunjang medis; b. pelayanan keperawatan, dan/atau kebidanan; c. pelayanan kefarmasian; dan d. pelayanan kesehatan lain yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menangani keadaan kesehatan atau kondisi tertentu penyakit Pasien. (2) Jenis tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Tenaga medis yang memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang dibutuhkan untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas tenaga kesehatan yang memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang dibutuhkan untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan ketersedian bangunan, ruang, dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. (5) Sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. (6) Daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kapasitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Your Correction