Correct Article 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Kebutuhan medis Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria rujukan dan kriteria rujuk balik.
(2) Kriteria rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan pada Pasien yang membutuhkan upaya diagnostik, terapi, dan/atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk.
(3) Kriteria rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan pada Pasien yang telah selesai ditangani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih membutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
(4) Kriteria rujukan dan rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
