Correct Article 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik.
(2) Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Selain berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh, pelayanan yang berkualitas, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.
(4) Jarak dan waktu tempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jarak dan/atau waktu tempuh paling singkat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan, dengan mempertimbangkan keselamatan Pasien, efektifitas, efisiensi, dan kondisi geografis.
Your Correction
