Article 1
Pengaturan Tata Hubungan Kerja Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk memperjelas kewenangan dan tugas dari satuan kerja pengelola rumah negara baik dari segi pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan, pengawasan, penertiban, hingga pengosongan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.