Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 447), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
