Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
