Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 937) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: