Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Menteri dapat MENETAPKAN metode lain sesuai dengan perkembangan teknis perencanaan.
Your Correction