Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan metode penawaran (supply) dan permintaan (demand). (2) Metode penawaran (supply) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. lulusan; b. imigrasi dan emigrasi; c. atrisi; dan d. ketersediaan. (3) Metode permintaan (demand) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. demografi; b. epidemiologi penyakit; c. kebutuhan/permintaan Pelayanan Kesehatan; d. norma waktu; e. waktu kerja efektif; dan f. faktor lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction