Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
(1) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penghitungan kebutuhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(2) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah, Kolegium, profesi, perguruan tinggi, masyarakat, dan pihak terkait.
(3) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap tahun.
(4) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah digunakan untuk menyusun strategi pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui:
a. pengadaan atau produksi;
b. distribusi; dan
c. peningkatan mutu.
Your Correction
