Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
(1) Metode standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan standar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.
(2) Standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Metode standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan
dengan memperhatikan:
a. jumlah dan jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
b. kemampuan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
