Correct Article 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
(1) Metode analisis beban kerja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a digunakan untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang didasarkan pada beban kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan metode analisis beban kerja kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perhitungan beban kerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan unit kerja milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar pelayanan menurut jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. perhitungan beban kerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang disediakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat.
(3) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan metode analisis beban kerja kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor:
a. kompetensi dan kewenangan;
b. norma waktu;
c. volume kerja; dan
d. waktu kerja efektif.
(4) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memperhatikan faktor lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui metode analisis beban kerja kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap tahun.
Your Correction
