Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Pendanaan Pendidikan dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. seleksi; c. penetapan peserta; d. pendanaan pendidikan; dan e. penghentian Bantuan Pendanaan Pendidikan.
Your Correction