Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Pendanaan Pendidikan dilakukan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. seleksi;
c. penetapan peserta;
d. pendanaan pendidikan; dan
e. penghentian Bantuan Pendanaan Pendidikan.
Your Correction
