Correct Article 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
(1) Peningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah menyelesaikan pendidikan spesialis dapat ditempuh melalui Fellowship atau subspesialis.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan Fellowship atau subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium untuk memperoleh STR dengan kualifikasi tambahan.
Your Correction
