Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah menyelesaikan pendidikan spesialis dapat ditempuh melalui Fellowship atau subspesialis. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan Fellowship atau subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium untuk memperoleh STR dengan kualifikasi tambahan.
Your Correction