Correct Article 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan lulus uji kompetensi berhak mendapatkan ijazah atau Sertifikat Profesi, gelar, dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
