Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
(1) Peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
(2) Peserta didik pada program spesialis/subspesialis harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi bekerja sama dengan Kolegium berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
