Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
(1) Kurikulum disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) bersama Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kolegium setiap disiplin ilmu.
(3) Standar nasional pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memuat Standar Kompetensi lulusan.
(4) Standar Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Standar Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
