Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit: a. kajian kesesuaian antara usulan penyelenggaraan pendidikan dengan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional; b. kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi perguruan tinggi atau dengan perguruan tinggi bagi RSPPU; dan c. sistem penjaminan mutu internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU. (2) Mekanisme pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan rekomendasi oleh penyelenggara pendidikan tinggi melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional; b. verifikasi dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan; dan c. penerbitan rekomendasi oleh Menteri.
Your Correction