Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
(1) Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan, keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan, kemampuan produksi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan.
(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan penyelenggara pendidikan untuk ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang membutuhkan.
Your Correction
