Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan: a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan; c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. keuangan negara atau daerah; e. kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya; dan f. tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat. (2) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperhatikan faktor lain sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, jumlah, pengadaan, dan distribusinya sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. (4) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhitungkan segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kebutuhan untuk pelayanan masyarakat. (5) Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memperhitungkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang ada dan yang akan didirikan termasuk Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. (6) Keuangan negara atau daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku yang dialokasikan untuk pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (7) Kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggambarkan: a. jumlah penduduk berdasarkan usia, golongan umur, jenis kelamin, laju pertumbuhan penduduk, dan kepadatan penduduk; b. luas wilayah dan tipologi wilayah antara lain daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, termasuk kawasan hutan dan komunitas adat terpencil; dan c. nilai-nilai, kepercayaan, kebiasaan, tradisi, dan praktik sosial budaya. (8) Tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan epidemiologi penyakit dan faktor risiko penyakit.
Your Correction