Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendayagunaan; d. peningkatan mutu; dan e. pemenuhan kesejahteraan.
Your Correction