Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Current Text
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan;
d. peningkatan mutu; dan
e. pemenuhan kesejahteraan.
Your Correction
