Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction