Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction