Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction