Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan teknis Sekretariat kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan administratif Sekretariat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan
Your Correction
