Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction