Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. fasilitasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan; c. fasilitasi pelaksanaan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan; d. fasilitasi pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan; e. fasilitasi pelaksanaan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan; f. pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat; g. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan urusan organisasi dan sumber daya manusia; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi umum
Your Correction