Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing- masing Tenaga Kesehatan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.