Correct Article 43
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Untuk mengisi kekosongan pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, PRESIDEN dapat mengangkat anggota pengganti antarwaktu atas usul Menteri.
(2) Untuk mengisi kekosongan anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, atau anggota Majelis Disiplin Profesi, yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, Menteri dapat mengangkat anggota pengganti antarwaktu.
(3) Masa jabatan pimpinan atau anggota pengganti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan atau anggota yang digantikan.
(4) Calon pimpinan atau anggota pengganti antarwaktu harus berasal dari unsur yang sama dengan pimpinan atau anggota yang digantikan.
(5) Pimpinan atau anggota pengganti antarwaktu dapat diusulkan kembali menjadi pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, atau anggota Majelis Disiplin Profesi, untuk 1 (satu) periode berikutnya dengan mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal sisa masa jabatan pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA kurang dari 6 (enam) bulan, Menteri tidak mengusulkan penggantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal sisa masa jabatan anggota Konsil masing- masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi kurang dari 6 (enam) bulan, tidak dilakukan penggantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
