Correct Article 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi, kembali kepada instansi induknya jika belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing- masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil oleh instansi induknya jika telah mencapai batas usia pensiun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
