Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi sebelum masa bakti berakhir, disertai dengan dokumen pendukung meliputi: a. surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b; b. surat keterangan meninggal dunia dari pejabat yang berwenang, untuk pemberhentian karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c; c. surat keterangan bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA dari pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d; d. surat keterangan tidak mampu lagi melakukan tugas dari dokter atau pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e; e. salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f; dan/atau f. surat keterangan hasil evaluasi kinerja yang diterbitkan oleh Menteri dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi tidak berkinerja dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g.
Your Correction