Correct Article 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing- masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diberhentikan sementara selama menjadi anggota Konsil Kesehatan INDONESIA tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing- masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian yang terkait dengan masa kerja pegawai sipil negara.
Your Correction
