Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Disiplin Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berkelakuan baik; e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat; f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR; g. bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; h. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan i. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Your Correction