Correct Article 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Panitia seleksi mengumumkan seleksi calon anggota Majelis Disiplin Profesi dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e secara terbuka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Majelis Disiplin Profesi berakhir.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Majelis Disiplin Profesi yang dibutuhkan dari masing-masing unsur;
b. persyaratan yang harus dipenuhi;
c. alamat tujuan lamaran; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
Your Correction
