Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Berdasarkan usulan daftar nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9), Menteri MENETAPKAN ketua, wakil ketua, serta anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA.
(2) Ketua, wakil ketua, serta anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sebagai ketua kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
(3) Ketua kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membentuk susunan organisasi.
Your Correction
