Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal usulan calon anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA yang disampaikan oleh Panitia seleksi tidak memenuhi jumlah paling sedikit 3 (tiga) calon dan paling banyak 5 (lima) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Menteri dapat MENETAPKAN calon yang diusulkan atau mengembalikan kepada panitia seleksi. (2) Dalam hal Menteri mengembalikan usulan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan mengusulkan kembali bakal calon sesuai ketentuan dalam Pasal 20.
Your Correction