Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi calon anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA didahului dengan pemilihan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan masing- masing untuk menentukan paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang bakal calon dari Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kolegium Kesehatan INDONESIA berakhir. (3) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (4) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan visi, misi, dan program kerja dihadapan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan masing-masing. (5) Berdasarkan penyampaian visi, misi, dan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pemilihan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan masing-masing untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon pada kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan. (6) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi pada sistem informasi kesehatan nasional. (7) Hasil pemilihan calon pada kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada panitia seleksi. (8) Panitia seleksi melakukan seleksi berupa verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (9) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) panitia seleksi menyampaikan daftar nama calon sesuai dengan peringkat kepada Menteri. (10) Penyusunan daftar nama calon sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat mempertimbangkan pengalaman calon dalam pengelolaan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Your Correction