Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap calon anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk penetapan Kolegium Kesehatan INDONESIA.
(2) Untuk melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri MENETAPKAN panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan seleksi terbuka, meliputi:
a. menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi;
b. menyelenggarakan seleksi; dan
c. melaporkan hasil seleksi.
Your Correction
