Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan INDONESIA, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai anggota.
(2) Ketua Kolegium Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan sebagai perwakilan dalam Konsil Kesehatan INDONESIA.
Your Correction
