Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
Penyelenggaraan tugas dan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), meliputi:
a. perencanaan kegiatan konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi;
c. pelaksanaan tugas Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi;
d. fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan tugas Konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tugas Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
f. pembinaan dan pengawasan Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
g. penyusunan laporan pelaksanan tugas Konsil masing- masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi;
dan
h. perencanaan dukungan kebutuhan sumber daya manusia dan tata kelola administrasi Konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi.
Your Correction
