Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penyampaian hasil seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri melakukan tindak lanjut: a. mengusulkan calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA kepada PRESIDEN, sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan; dan b. MENETAPKAN anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (2) Ketentuan jumlah calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA yang diusulkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi seleksi untuk calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA dari unsur Kolegium.
Your Correction