Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi terhadap usulan yang telah memenuhi kesesuaian persyaratan dan dokumen berdasarkan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penilaian kompetensi manajerial;
b. sosio kultural; dan
c. teknis bidang kesehatan.
Your Correction
