Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Panitia seleksi mengumumkan seleksi calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan calon anggota dari Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara terbuka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berakhir.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA yang dibutuhkan dari masing-masing unsur;
b. jumlah anggota konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
c. persyaratan yang harus dipenuhi;
d. alamat tujuan lamaran; dan
e. batas waktu pengajuan lamaran.
Your Correction
