Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Panitia seleksi menyelenggarakan seleksi terbuka dalam rangka memilih calon anggota konsil kesehatan INDONESIA untuk pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diusulkan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 2 (dua) orang; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan ketua Kolegium Kesehatan INDONESIA.
(4) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan perwakilan profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(5) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan perwakilan masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan/atau pendidikan kesehatan.
(6) Calon konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan perwakilan dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Your Correction
