Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia seleksi menyelenggarakan seleksi terbuka dalam rangka memilih calon anggota konsil kesehatan INDONESIA untuk pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diusulkan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 2 (dua) orang; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebanyak 1 (satu) orang. (3) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan ketua Kolegium Kesehatan INDONESIA. (4) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan perwakilan profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (5) Calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan perwakilan masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan/atau pendidikan kesehatan. (6) Calon konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan perwakilan dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Your Correction