Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b masing-masing berjumlah 1 (satu) orang.
(2) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil:
a. dokter; dan
b. dokter gigi.
(3) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil:
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. tenaga gizi;
h. tenaga keterapian fisik;
i. tenaga keteknisian medis;
j. tenaga teknik biomedika; dan
k. tenaga kesehatan tradisional.
(4) Selain konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri dapat MENETAPKAN konsil bagi kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru.
Your Correction
