Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b masing-masing berjumlah 1 (satu) orang. (2) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil: a. dokter; dan b. dokter gigi. (3) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil: a. tenaga psikologi klinis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kebidanan; d. tenaga kefarmasian; e. tenaga kesehatan masyarakat; f. tenaga kesehatan lingkungan; g. tenaga gizi; h. tenaga keterapian fisik; i. tenaga keteknisian medis; j. tenaga teknik biomedika; dan k. tenaga kesehatan tradisional. (4) Selain konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri dapat MENETAPKAN konsil bagi kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru.
Your Correction