Correct Article 50
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Pern/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 634);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 452);
d. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran
INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 351); dan
e. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 353), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
