Correct Article 48
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi.
(2) Menteri dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk menjamin keselarasan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui evaluasi kinerja.
Your Correction
