Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diberikan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA dan anggota Majelis Disiplin Profesi diberikan honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction