Correct Article 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Current Text
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diberikan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA dan anggota Majelis Disiplin Profesi diberikan honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
