Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di Konsil Kesehatan INDONESIA. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, ketua dan wakil ketua Kolegium Kesehatan INDONESIA, serta ketua dan wakil ketua Majelis disiplin Profesi. (3) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN: a. penetapan kebijakan internal Konsil Kesehatan INDONESIA; b. pembahasan dan penetapan perencanaan kegiatan; c. penyusunan dan penetapan laporan evaluasi hasil pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris; dan/atau d. tugas lain yang dianggap perlu dalam pengambilan keputusan. (4) Pengambilan keputusan pada rapat pleno dinyatakan sah jika memenuhi kuorum dengan peserta paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam dua minggu.
Your Correction